Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Tuesday, February 19, 2013

Definisi PMKS


DEFINISI PMKS (PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL)

           
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpengaruhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana. 

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara garis besar dapat dibagi menjadi 8 (delapan) kelompok, yaitu:
  1. Anak  ==> Anak Jalalan
  2. Wanita ==> Wanita Korban Tindak Kekerasan
  3. Lanjut Usia ==> Lanjut Usia Terlantar
  4. Keluarga ==> Pengemis / Gelandangan
  5. Tuna Sosial
  6. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  7. Penyandang Cacat / Bekas NAPI
  8. Masyarakat ==> Orang dengan HIIV AIDS (OHDA)
Berikut ini akan dijelaskan secara terperinci definisi operasional dan karakteristik dan masing-masing Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) :

  1. BALITA TERLANTAR
Adalah anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Ciri-cirinya :
- Usia 0 s/d 5 tahun.
- Orang tuanya miskin atau tidak mampu.
- Salah seorang dari Orang tuanya atau kedua-duanya meninggal.
- Ditinggalkan dirumah sakit atau rumah bersalin.
- Mengalami kekurangan gizi.

  1. ANAK TERLANTAR
Adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Ciri-cirinya :
- Usia 5 s/d 18 tahun.
- Orang tuanya miskin atau tidak mampu.
- Salah seorang dari orang tuanya atau kedua-duanya sakit.
- Salah seorang dari orang tuanya atau kedua-duanya meninggal.
- Tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya (Pangan, Sandang, Papan, Pendidikan, Kesehatan)

  1. ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK KEKERASAN
Adalah yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Ciri-cirinya :
- Usia 5 s/d 18 tahun dan belum menikah.
- Anak yang diperjualbelikan atau korban trafiking.

  1. ANAK NAKAL
Adalah anak atau remaja (pria atau wanita) yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, sehingga merugikan dirinya, keluarga atau orang lain.

Ciri-cirinya :
- Usia 5 s/d 18 tahun dan belum menikah.
- Melakukan kegiatan atau perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau masyarakat.
- Sering mencuri di lingkungan keluarga atau familinya.
- Orang tuanya tidak mampu mengurusnya.
- Sering memeras atau mengompas temannya sendiri.
- Sering mengotori atau merusak barang, peralatan, bangunan, atau fasilitas umum.

  1. ANAK JALANAN
Adalah anak yang berusia 5 s/d 18 tahun, yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai pedagang asongan, pengemis, pengamen, penjual koran, jasa semir sepatu, jasa mengelap mobil.

Ciri-cirinya :
-          Mencari nafkah untuk diri sendiri maupun membantu orang tuanya.
-          Bersekolah atau tidak bersekolah.
-          Keluarganya tidak mampu.
-          Tinggal dengan orang tua atau melarikan diri dari rumah dan tinggal di jalanan sendiri maupun bersama teman-temannya baik di emperan toko, terminal dan sebagainya.
-          Mempunyai aktivitas di jalanan baik terus menerus maupun tidak minimal 4 s/d 6 jam perhari.
-          Berkeliaran tidak menentu dan sebagainya.

  1. ANAK CACAT
Adalah anak yang berusia 5 s/d 18 tahun, yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambataan untuk melakukan kegiatan sehari-harinya secara layak.

Ciri-cirinya :

- Penyandang cacat tubuh
   1. Tidak lengkap, putus tangan atau kaki.
   2. Cacat tulang, sendi tangan atau kaki.
   3. Cacat tulang punggung, paraplegian atau lumpuh.
   4. Lumpuh total.

- Penyandang cacat buta (Tuna netra)
   1. Buta kedua matanya.
   2. Seseorang yang mengalami kebutaan, yang tidak bisa melihat atau menghitung jari orang lain dalam jarak 1 meter, karena bawaan lahir atau kecelakaan.

- Penyandang cacat tuli (Tuna rungu wicara)
   1. Tidak dapat mendengar dan berbicara.
   2. Berbicara tidak jelas.

- Penyandang cacat mental
   1. Cacat mental psikotik.
   2. Orang bekas penderita penyakit gila.
   3. Masih bertingkah laku aneh.
   4. Cacat mental retardasi.
   5. IDIOT
       Seseorang yang tingkat kemampuan dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 2 tahun, yang pada umumnya kehidupan dihabiskan di tempat tidur dengan terlentang atau miring serta buang kotoran (kencing atau buang air besar) di tempat tidur.
   6. EMBISIL
       Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 3-7 tahun dengan ciri-ciri kepala besar tidak seimbang dengan besar tubuhnya.
   7. DEBIL
Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 8-12 tahun dengan ciri antara lain tingkah lakunya masih kekanak-kanakan dan sangat bodoh.

  1. WANITA RAWAN SOSIAL EKONOMI
Adalah seseorang wanita dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukupuntuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Ciri-cirinya :
-          Wanita dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai kepala keluarga) berusia 18 s/d 60 tahun.
-          Penghasilan tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  1. WANITA KORBAN TINDAK KEKERASAN
Adalah wanita yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Ciri-cirinya :
-          Wanita berusia 18 s/d 60 tahun.
-          Wanita korban perkosaan atau dianiaya.

  1. LANJUT USIA TERLANTAR
Adalah seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial.

Ciri-cirinya :
-          Usia di atas 60 tahun.
-          Tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik sandang, pangan, papan dan kesehatan yang layak.
-          Tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya.

  1. LANJUT USIA KORBAN TINDAK KEKERASAN
Adalah Lanjut usia yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Ciri-cirinya :
-          Lanjut usia yang berusia di atas 60 tahun.
-          Lanjut usia yang dianiaya / teraniaya.

  1. PENYANDANG CACAT
Adalah seseorang yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambataan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.

Ciri-cirinya :

- Penyandang cacat tubuh
   1. Tidak lengkap, putus tangan atau kaki.
   2. Cacat tulang, sendi tangan atau kaki.
   3. Cacat tulang punggung, paraplegian atau lumpuh.
   4. Lumpuh total.

- Penyandang cacat buta (Tuna netra)
   1. Buta kedua matanya.
   2. Seseorang yang mengalami kebutaan, yang tidak bisa melihat atau menghitung jari orang lain dalam jarak 1 meter, karena bawaan lahir atau kecelakaan.

- Penyandang cacat tuli (Tuna rungu wicara)
   1. Tidak dapat mendengar dan berbicara.
   2. Berbicara tidak jelas

- Penyandang cacat mental
   1. Cacat mental psikotik.
   2. Orang bekas penderita penyakit gila.
   3. Masih bertingkah laku aneh.
   4. Cacat mental retardasi.
   5. IDIOT
       Seseorang yang tingkat kemampuan dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 2 tahun, yang pada umumnya kehidupan dihabiskan di tempat tidur dengan terlentang atau miring serta buang kotoran (kencing atau buang air besar) di tempat tidur.
   6. EMBISIL
       Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 3-7 tahun dengan ciri-ciri kepala besar tidak seimbang dengan besar tubuhnya.
   7. DEBIL
Seseorang yang kemampuan mental dan tingkah lakunya setingkat dengan anak normal berusia 8-12 tahun dengan ciri antara lain tingkah lakunya masih kekanak-kanakan dan sangat bodoh.

  1. PENYANDANG CACAT BEKAS PENDERITA PENYAKIT KRONIS
Adalah seseorang yang pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti kusta, TBC dan paliatif yang telah mengikuti proses pengobatan medis dan dinyatakan sembuh, tetapi mengalami hambatan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari karena dikucilkan oleh keluarga atau masyarakat.

  1.  TUNA SUSILA
Adalah seseorang wanita, pria atau waria terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa.

Ciri-cirinya :
-          Tuna susila yang berada di lokasi atau lokalisasi.
-          Tuna susila yang berada di jalanan.
-          Tuna susila yang berada di rumah-rumah bordil.

  1.  PENGEMIS
Adalah seseorang yang meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain dengan mendapatkan uang atau barang.

Ciri-cirinya :
-          Meminta-minta di tempat umum.
-          Pada umumnya bertingkah laku agar dibelas kasihani.

  1. GELANDANGAN
Adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat dan perlu mendapatkan bantuan untuk hidup dan bekerja secara layak dan mandiri.

Ciri-cirinya :
-          Miskin.
-          Hidup menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota.
-          Tempat tinggal tidak tetap, di gubuk liar, emper toko, dibawah jembatan.
-          Tidak mempunyai pekerjaan tetap.

  1. GELANDANGAN PSIKOTIK
Adalah seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, mempunyai tingkah laku aneh atau menyimpang dari norma-norma yang ada atau seseorang bekas penderita penyakit jiwa, yang telah mendapatkan pelayanan medis dan telah mendapatkan surat keterangan sembuh dan tidak mempunyai keluarga serta kurang mampu dan perlu mendapatkan bantuan untuk hidup.

Ciri-cirinya :
-          Hidup menggelandang di tempat-tempat umum terutama di kota-kota.
-          Kehadirannya tidak di terima keluarga dan masyarakat sekitarnya.
-          Tempat tinggal tidak tetap, emper toko, dibawah jembatan.
-          Sering mengamuk dan berbicara sendiri.
-          Penampilannya di bawah sadar atau tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat (SAKIT JIWA), misalnya tidak menggunakan pakaian (TELANJANG BULAT), sisa makanan di makan olehnya dan sebagainya.
-          Tidak mempunyai pekerjaan.

  1. BEKAS NARAPIDANA (EX WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN)
Adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman, karena tindakan kriminal akan tetapi tidak di terima dengan baik atau di singkirkan atau di jauhi oleh keluarga dan masyarakatnya, sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara normal.

Ciri-cirinya :
-          Tidak mempunyai pekerjaan.
-          Disingkirkan oleh keluarga dan masyarakat.

  1. KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Adalah seseorang pria atau wanita berusia 5 s/d 60 tahun bahkan lebih yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat aditif lainnya, termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan atau kecanduan, dan sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang kurang mampu.

Ciri-cirinya :
-          Menggunakan narkotika, psikotropika atau zat aditif lainnya, termasuk minuman keras.
-          Belum atau sudah mengalami ketergantungan.
-          Badan kurus, pucat, mata cekung, merah dan tidak tahan terkena sinar matahari, teler, berbicara di luar kontrol, begadang dan bergerombol tanpa tujuan.

  1. KELUARGA FAKIR MISKIN
Adalah keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak.

Ciri-cirinya :
-          Usia 18 s/d < 60 tahun.
-          Tidak pernah membeli pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran atau natal saja.
-          Penggunaan air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan.
-          Pengeluaran rumah tangga lebih besar dari pendapatan.
-          Kepemilikan rumah masih menyewa, kontrak, menumpang atau milik sendiri tetapi tidak layak huni.
-          Dinding rumah masih menggunakan bambu.
-          Lantai rumah masih tanah atau pasir.
-          Tidak mempunyai jamban / kakus / masih menggunakan toilet umum.
-          Sumber penerangan masih menggunakan petromak atau listrik bersama.
-          Pada umumnya jumlah anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih).
-          Tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya.
-          Pelayanan kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas.
-          Pendidikan kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah tidak tamat atau tamat SD.

  1. KELUARGA TINGGAL DI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Adalah keluarga yang rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak teratur) tidak layak tempat tinggalnya baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.

Ciri-cirinya :
-          Rumah berada di lingkungan kumuh.
-          Bangunan berupa gubuk dan pengap.
-          Tidak mempunyai kamar.
-          Tidak mempunyai sumur dan kakus (MCK)
-          Saluran pembuangan air.

  1. KELUARGA BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS
Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah :
-      Keluarga yang hubungan di dalam keluarganya maupun dengan lingkungannya tidak serasi atau rukun.
-      Sikap dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya.
-      Suami atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan atau bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Ciri-cirinya :
-          Sering bertengkar.
-          Dikucilkan oleh tetangganya.
-          Hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga.

  1. KORBAN BENCANA ALAM
Adalah perorangan atau keluarga atau kelompok masyarakat yang masih menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana atau musibah seperti banjir, gempa bumi tektonik, tanah longsor, gelombang pasang, kebakaran, angin ribut, dan kekeringan yang terjadi paling lama 1 (satu) tahun yang lalu dan mengalami kerugian jiwa, bangunan, lahan dan ternak, sehingga menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas hidupnya.

  1. KORBAN BENCANA SOSIAL / PENGUNGSI
Adalah orang atau sekelompok orang yang terusir dan atau atas kemauannya sendiri, meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam keselamatan dan keamanannya atau adanya rasa ketakutan oleh karena ancaman dalam kelompok atau golongan sosial tertentu sebagai akibat dari konflik dan kekerasan lain yang menyebabkan kekacauan di lingkungan masyarakatnya.

  1. PEKERJA MIGRAN TERLANTAR
Adalah seseorang yang bekerja diluar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial, sehingga menjadi terlantar.

  1. ORANG DENGAN HIV / AIDS (ODHA)
Adalah seseorang yang berusia 0 – 60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.

  1. KELUARGA RENTAN
Adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

  1. MASYARAKAT YANG TINGGAL DI DAERAH RAWAN BENCANA
Adalah keluarga atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal atau bermukim di daerah yang relatif sering terjadi bencana, atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana, yang membahayakan jiwa, kehidupan dan penghidupannya.

Ciri-cirinya :
-          Bertempat tinggal di wilayah bahaya gunung berapi.
-          Bermukim di daerah aliran sungai yang sering banjir.
-          Bermukim di daerah yang kemungkinan besar terjadi bencana tanah longsor.
-          Bermukim di daerah yang padat penduduknya dan kumuh diperkotaan yang rawan bencana kebakaran.
-          Bermukim di daerah pantai yang rawan bencana gelombang pasang.

Print Friendly and PDF

Informasi Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk


Edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
(Tembusan ke Kecamatan, Kelurahan dan RW ) 
tentang  Informasi Tempat Pelayanan Pendaftaran Penduduk.






Catatan : Informasi TAMBAHAN,i bahwa untuk Kecamatan Bubutan BEBAS memilih lokasi seperti yang disebutkan diatas yaitu Kantor Dispendukcapil, Royal Plasa, Pakuwon Trade Centre atau ITC.

Demikian Informasinya, mudah-mudahan bisa bermanfaat
Print Friendly and PDF

Tatacara penerbitan SKM di Bidang Kesehatan


Proses Penerbitan SKM Untuk Pelayanan di Bidang Kesehatan


  1. Pemohon meminta surat pengantar kepada ketua RT
  2. Ketua RT membuat dan menandatangani surat pengantar dengan diketahui oleh ketua RW
  3. Selanjutnya pemohon mengajukan surat permohonan untuk memperoleh SKM kepada Lurah dengan melampirkan :
a.      Fotocopy KTP pemohon
b.      Fotocopy KK pemohon
c.      Surat Pengantar dari Ketua RT
d.      Surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar - benar miskin, yang dibuat oleh pemohon
  1. Lurah menugaskan Tim Verifikator untuk melakukan pengecekan lapangan guna meneliti kondisi / keadaan ekonomi pemohon sebenarnya, yang hasilnya dituangkan dalam form verifikasi indikator keluarga miskin yang telah disediakan oleh Kelurahan
  2. Apabila dari hasil pengecekan lapangan, dapat dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka Lurah dapat menerbitkan Surat Keterangan Miskin (SKM)
  3. Apabila dari hasil pengecekan lapangan dapat dibuktikan bahwa pemohon BUKAN termasuk kategori miskin, maka Lurah menolak menerbitkan SKM
Print Friendly and PDF

Rumah Sakit rujukan Jamkesda

Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Maskin (Kuota) / Jamkesmas
            1.            RSUD dr. Soetomo
            2.            RSU Haji
            3.            RSU dr. Moh. Soewandi
            4.            RS Al Irsyad
            5.            RSI Jemursari
            6.            RSI A. Yani
            7.            RS Bhayangkara
            8.            RS Brawijaya
            9.            RSI Darus Syifa
        10.            RS Bhakti Rahayu
        11.            RS Karang Tembok
        12.            Balai Kesehatan Mata Masyarkat (BKMM)
        13.            RS Jiwa Menur

Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Kesehatan bagi Maskin (Non Kuota)
            1.            RSUD dr. Soetomo
            2.            RSU Haji
            3.            RSI Jemursari
            4.            RSI Darus Syifa
            5.            RS Al Irsyad
            6.            RS Muji Rahayu
            7.            RS Gotong Royong
            8.            RS Unit Terpadu Surabaya
            9.            RS Mata Undaan
        10.            RS Bhakti Rahayu
        11.            RS Jiwa Lawang
        12.            RSU dr. Moh. Soewandi

RS Pemberi Pelayanan JAMKESMASDA
            1.            RS dr. Soetomo
            2.            RS Haji
            3.            RS Karang Tembok
            4.            Balai Kesehatan Mata Masyarakat
            5.            RS Jiwa Menur
            6.            RS dr. Moh. Soewandi
            7.            RS Bhakti Dharma Husada (belum beroperasi)
Print Friendly and PDF

Agenda Kegiatan KIM



Profil dan Agenda Kegiatan KIM Sejahtera Gundih :

Luas wilayah Kelurahan Gundih adalah 80 Ha.

Batas wilayah :
Sebelah Utara     = berbatasan dengan kelurahan Jepara
Sebelah Timur     = berbatasan dengan kelurahan Bubutan
Sebelah Selatan = berbatasan dengan kelurahan Tembok Dukuh
Sebelah Barat     = berbatasan dengan kelurahan Tembok Dukuh

Terdiri dari 10 RW, 83 RT
Dengan rincian  RW I   = 10 RT           RW VI   = 12 RT
                RW II  =  7 RT           RW VII  =  8 RT
                RW III =  6 RT           RW VIII =  6 RT
                RW IV  =  7 RT           RW IX   =  6 RT
                RW V   = 14 RT           RW X    =  7 RT

Dengan Jumlah penduduk sebanyak 32.010 jiwa yang terbagi dalam + 7.231 KK, dengan komposisi :
Penduduk Laki-laki                  : 16.238 jiwa
Penduduk Perempuan            : 15.772 jiwa

A. Bidang Pendidikan
Di Kelurahan Gundih ada sarana pendidikan, yaitu :
- TK = 7 buah
- SDN = 1 buah di Jalan Dupak
- SD Swasta = ada 3 buah
- Kejar Paket B dan C = 1 buah

Dari 10 RW sudah berdiri 9 (sembilan) Pos PAUD terpadu,
KIM Sejahtera Gundih berusaha mendorong agar di waktu mendatang bisa berdiri 1 (satu) Pos PAUD terpadu lagi.
- Jumlah Murid PAUD : 102 laki-laki + 258 perempuan
- Jumlah Murid SD   : 983 laki-laki + 976 perempuan
- Jumlah Murid SMP  : 893 laki-laki + 852 perempuan
- Jumlah Murid SMA-SMK-MA : 714 laki-laki + 702 perempuan

Ke depan KIM Sejahtera Gundih berusaha memberi pemahaman kepada para orang tua agar jangan sampai ada anak yang putus sekolah

B. Bidang Kesehatan
- Di Kelurahan Gundih ada 1 (satu) Puskesmas dan 4 (empat) PosKesKel
- Kegiatan Posyandu balita ada di 39 tempat dari 10 RW, diadakan setiap bulan 1 (satu) kali di beberapa kelompok Dasa wisma, sehingga setiap kegiatan Posyandu balita bisa diketahui mana Balita yang kurang gizi ataupun gizi buruk, maka petugas bisa dengan cepat unutk memberikan makanan tambahan yang bergizi serta vitamin yang diperlukan.
- Posyandu Lansia diadakan setiap bulan 1 (satu) kali di masing-masing kelompok Lansia RW
- Olahraga lansia diadakan setiap minggu pagi
- Pencegahan DB dilakukan oleh PKK yang bertugas menjadi BUMANTIK (Ibu Pemantau Jentik) setiap 2 (dua) minggu sekali
- Kegiatan Fogging (pengasapan) dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan
- Sosialisasi tentang 3M sebagai salah satu upaya pencegahan DB
- Untuk Jamkesmas semua warga miskin yang berhak sudah mendapatkan kartunya

KIM Sejahtera Gundih senantiasa memberikan pemahaman betapa pentingnya
menjaga kesehatan dan berolahraga
C. Bidang SDM dan Perluasan Tenaga Kerja 

KIM sejahtera Gundih bersinergi dengan BKM – PNPM Mandiri Perkotaan untuk memfasilitasi KSM-KSM hasil pelatihan dari Bapemas – KB Kota Surabaya. Sampai saat ini sudah ada 13 KSM dari macam-macam kegiatan dan ketrampilan


D. Bidang Pengentasan Kemiskinan
- Tidak lepas dari peran serta PNPM Mandiri Perkotaan, melalui kegiatan KSM-KSM hasil pelatihan BAPEMAS – KB, di tahun 2012, 
- KK Miskin penerima Raskin sebelumnya sebanyak 786 KK dan di tahun 2013 jumlahnya menjadi 658 KK, itu berarti ada penurunan, maka dari itu KIM Sejahtera Gundih terus memantau dan memberikan arahan KSM-KSM binaan tersebut supaya lebih meningkatkan kegiatan usahanya.

E. Bidang Lingkungan Hidup
- Untuk penghijauan baik tanaman produktif maupun tanaman dalam pot, wilayah Kelurahan Gundih sudah hampir seluruhnya hijau
- Untuk menjaga kelestarian dan pencegahan bencana alam di Kelurahan Gundih sudah banyak dipasang Komposter Biopori untuk resapan sehingga dapat menjaga kandungan air bawah tanah
- Pemanfaatan Komposter Aerob untuk membuat pupuk organik sampai saat ini sudah ada 286 buah terpasang di 83 RT
- Melakukan Pemilahan Sampah :
   Sampah Basah dirajang dimasukkan Komposter Aerob
   Sampah Kering disetorkan ke Bank Sampah
   Sampah lainnya yang dibuang ke TPS dan TPA
-   Membuat Alat Pengolah Air Limbah (APAL) yang sampai saat ini sudah terpasang 16 (enam belas) unit di 15 RT (Kampung) + 1200 kavling / rumah.

Adapun Manfaat APAL tersebut adalah :
- Mengurangi penggunaan air PDAM untuk siram-siram tanaman dan pembasahan lingkungan terutama di musim kemarau. 
Kalau 1 bulan 1 kavling / rumah menghabskan 3M3 berarti 3M3 x 1.200 = 3.600M3 sehingga dapat membantu menambah cadangan air PDAM Kota Surabaya dan PDAM bisa menambah saluran distribusi ke temapt lain yang belum teraliri air PDAM.
- Membantu Program pemerintah tentang PROKASIH (Program Kali Bersih) karena sampah plastik kecil-kecil yang ada di saluran sudah terhenti di penyaringan bak pertama
- Bisa mengurangi pengeluaran ibu-ibu rumah tangga + sebesar Rp. 10.000,- per kavling / rumah
- Lingkungan menjadi hijau

Prestasi yang pernah dicapai oleh Kelurahan Gundih dalam masalah Lingkungan :
> Tahun 2005, Juara I Lomba Green and Clean tingkat Kota Surabaya
> Tahun 2007, Juara I Lomba Merdeka Dari Sampah (MDS)
> Tahun 2009, Juara I Lomba Green and Clean Tingkat Kota Surabaya
> Tahun 2010, Juara I Lomba Green and Clean Surabaya Berbunga dan menjadi Juara I Lomba Hemat Air
> Tahun 2011, Juara I Lomba Ciptakan Kampung Aman

F. Bidang Pelayanan Publik 
- KIM Sejahtera Gundih senantiasa memberikan penyuluhan dalam rapat-rapat di Kelurahan dengan LKMK dan RW untuk menyampaikan kepada pengurus koperasi dan UMKM dalam mengurus perijinan atau SIUP yaitu ke DISPERDAGIN (Dinas Perdagangan dan Industri) Kota Surabaya
- Ikut menyebarluaskan PERATURAN DAERAH no. 5 Tahun 2011 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 tentang sanksi denda keterlambatan pengurusan masalah administrasi kependudukan.

G. Pemberdayaan Koperasi dan UMKM 
- Di Kelurahan Gundih sudah ada KSU (Koperasi Serba Usaha) dan Koperasi Wanita yang dikelola oleh ibu-ibu PKK. Seklain itu, ada dana ekonomi bergulir melalui Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM-PNPM Mandiri perkotaan.
- KIM Sejahtera Gundih berusaha terus menerus untuk menyampaikan Informasi dan meningkatkan komunikasi kepada seluruh elemen masyarakat di Kelurahan Gundih khususnya dan Kecamatan Bubutan pada umumnya.

Demikian sedikit agenda kegiatan ini disampaikan untuk menjadi periksa adanya.

Surabaya, 19 Februari 2013

KIM Sejahtera Gundih

Ketua


A N W A R
Print Friendly and PDF

Tuesday, January 1, 2013

Perda no. 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


Kami informasikan mengenai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN yang berlaku 
Mulai 1 JANUARI 2013.


DIMOHON KEPADA SEGENAP WARGA UNTUK SEGERA MEMPERBARUI STATUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-NYA
SUPAYA TIDAK TERKENA DENDA ADMINISTRASI. 



Print Friendly and PDF