Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Thursday, April 11, 2013

Final LCCK 2013



Sabtu, 13 April 2013, mulai jam 08.00 WIB di Taman Bungkul Surabaya, 


akan diadakan acara Gebyar Final Lomba LCCK (Lomba Cerdik Cermat Komunikatif) 
tahun 2013.
KIM Sejahtera Gundih memohon do'a restu dan dukungan dari segenap masyarakat BUBUTAN (umumnya) dan warga Gundih (khususnya), 


Mudah-mudahan dalam acara final tersebut, KIM Sejahtera Gundih bisa dimudahkan dan dilancarkan pelaksanaannya sehingga bisa menjadi JUARA KESATU dan bisa mewakili kota Surabaya untuk melaju ketingkat selanjutnya

Amien Yaa Rabbal Alamin.........


Print Friendly and PDF

Wednesday, April 10, 2013

Pengajian Akbar Masjid Nurul Jannah Disiarkan Ulang di TV9



Acara pengajian yang tempo hari telah dilakukan oleh Pengurus Masjid Nurul Jannah RW VII Margodadi akan disiarkan ulang oleh TV9 pada 
Hari Sabtu, 13 April 2013 pada pukul 05.00 WIB dan 19.00 WIB

JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN.......



Print Friendly and PDF

Monday, April 8, 2013

Sosialisasi KB, Kanker & PapSmears


PKK Kelurahan Gundih bekerja sama dengan Puskesmas Gundih mengadakan Sosisalisasi tentang kesehatan terutama pada para wanita dan Ibu-ibu.
Pada sosialisasi kesehatan kali ini, diambil topik Tentang masalah KB, Kanker dan Papsmears
Berikut ini beberapa foto tentang kegiatan sosialisasi tsb.
Pendaftaran Peserta Sosialisasi


Kepala Puskesmas Gundih, dr. Rachmat, juga ikut hadir dalam acara tsb.
Print Friendly and PDF

Pelatihan Kursus Salon


Dalam rangka untuk membuka lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan, pihak Kelurahan Gundih mengadakan Pelatihan Usaha Mandiri berbasis Masyarakat.
Pada session ini diadakan Pelatihan Kursus Salon yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Gundih.
Berikut ini foto-foto kegiatan pada saat pelatihan Kursus Salon :
Bu Yayuk sedang serius mengikuti pelatihan penataan rambut
Bu Eko-pun tak kalah seriusnya mengikuti pelatihan tsb.
sudah seperti Penata Rambut Profesional.......
Teras Kantor Kelurahan Gundih juga dipakai sebagai tempat pelatihan karena saking banyaknya peserta yang ikut hadir dalam pelatihan tersebut
Sebelum acara berakhir, foto bareng-bareng untuk kenang-kenangan
Print Friendly and PDF

Friday, April 5, 2013

Pendidikan PAKET B & C serta Play Group & TK BULAN



Bagi warga Kelurahan GUNDIH dan sekitarnya yang membutuhkan Pendidikan PAKET B & C bisa mendatangi Kantor Lembaga Pendidikan Kelompok Belajar Masyarakat TAMAN BULAN yang beralamat di Jl. Margodadi VI no. 7 Surabaya, Telp. 031-7000 6548


Selain itu, Lembaga Pendidikan TAMAN BULAN juga menyediakan Pendidikan untuk 
Play Group dan Taman Kanak-kanak
Print Friendly and PDF

Wednesday, April 3, 2013

Pelatihan Jamu dari TOGA


PKK Kelurahan Gundih bekerjasama dengan PUSKESMAS Gundih mengadakan Pelatihan Pembuatan Jamu Herbal Tradisional dengan bahan-bahan yang berasal dari TOGA (Tanaman Obat Keluarga) yang bertempat di PUSKESMAS Gundih, Jalan Margodadi.

Dengan Pelatihan ini, diharapkan Masyarakat Gundih bisa tetap terjaga kesehatannya dan bisa meningkatkan taraf hidup (penghasilan) dengan penjualan Jamu TOGA.

SUASANA SAAT PELATIHAN PEMBUATAN JAMU TOGA




BEBERAPA PRODUK HASIL OLAHAN JAMU TOGA DARI WARGA GUNDIH






HASIL OLAHAN JAMU TOGA JUGA DITAMPILKAN PADA SAAT 
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI WANITA DI KELURAHAN GUNDIH


ROADSHOW JAMU DARI TOGA DI BG JUNCTION

Print Friendly and PDF

Tuesday, April 2, 2013

BOS (Biaya Operasional Sekolah)



TUJUAN PROGRAM BOS

Umum :
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Khusus :
> Membebaskan seluruh siswa SD / MI negeri dan SMP / MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sumbangan / pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,sehingga sumbangan / pungutan tidak boleh berlebih.

> Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun sekolah swasta.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD / MI dan SMP / MTs swasta.

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS





TIM PENGARAH PROGRAM BOS

A. Tingkat Nasional
   1. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
   2. Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas
   3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   4. Menteri Keuangan

B. Tingkat Provinsi
   1. Gubernur
   2. Wakil Gubernur

C. Tingkat Kabupaten / Kota
   1. Bupati / Walikota
   2. Wakil Bupati / Walikota


TIM MANAJEMEN BOS PUSAT

A. Penanggung Jawab Umum
   1. Direktur jenderal pendidikan dasar, Kemendiknas (Ketua)
   2. Deputi bidang pendidikan dan agama, Kemenko kesra (Anggota)
   3. Deputi sumberdaya manusia dan kebudayaan , Bappenas (Anggota)
   4. Direktur jenderal keuangan daerah, Kemdagri (Anggota)
   5. Direktur jenderal perimbangan keuangan, Kemenkeu (Anggota)

B. Penanggung Jawab Program BOS
   1. Direktur pembinaan SMP, Kemendiknas (Ketua)
   2. Direktur pembinaan SD, Kemendiknas (Sekretaris)
   3. Direktur dana perimbangan, Kemenkeu (Anggota)
   4. Direktur fasilitas dana perimbangan, Kemdagri (Anggota)
   5. Direktur agama dan pendidikan , Bappenas (Anggota)
   6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota)
   7. Kepala Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota)

C. Tim Pelaksana Program BOS
   1. Ketua Tim / Pelaksana
   2. Sekretaris
   3. Penanggung–jawab sekretariat
   4. Bendahara
   5. Unit Data
   6. Unit Monitoring & Evaluasi dan Pelayanan serta Penangan Pengaduan Mayarakat
   7. Unit Publikasi / Humas


TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI

A. Penanggung Jawab
   1. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua)
   2. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (Anggota)
   3. Kepala Dinas / Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (Anggota)

B. Tim Pelaksana BOS
   1. Ketua TIM / Pelaksana (unsur SKPD pendidikan)
   2. Sekretaris I (dari insur SKPD pendidikan)
   3. Sekretaris II (dari unsur BPKD)
   4. Bendahara (dari unsur SKPD pendidikan)
   5. Unit Data (dari unsur SKPD pendidikan)
   6. Unit Monev (dari unsur SKPD pendidikan)
   7. Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD pendidikan)
   8. Unit Publikasi / Humas (dari unsur SKPD pendidikan)


TIM MANAJEMEN BOS KOTA / KABUPATEN

A. Penanggung Jawab
   1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota

B. Tim Pelaksana BOS
   1. Manajer
   2. Unit Pendataan SD / SDLB
   3. Unit Pendataan SMP / SMPLB / SMPT / SATAP
   4. Unit Monotoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penangan Pengaduan Masyarakat


TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH

A. Penanggung Jawab
   1. Kepala Sekolah

B. Anggota
   1. Bendahara BOS sekolah
   2. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah

PENGGUNAAN DANA BOS
 1. Penggantian buku teks pelajaran yang rusak
 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
 3. Kegiatan pembelajarn dan ekstra kurikuler siswa
 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
 6. Langganan daya dan jasa
 7. Perawatan sekolah
 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
 9. Pengembangan profesi guru
 10. Membantu siswa miskin
 11. Pembiayaan pengelolaan BOS
 12. Pembelian perangkat komputer
 13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

LARANGAN PENGGUNAN DANA BOS
 1. Disimpan dengan maksud di bungakan ;
 2. Dipinjamkan pada pihak lain ;
 3. Membiayai kegiatan yang tidak di prioritaskan sekolah dan memerlukan biaya besar
 4. Membiayai kegiatan yang di selenggarakan UPTD kecamatan / kabupaten / kota / provinsi / pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa /guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
 5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
 6. Membeli pakaian /seragam / sepatu bagi guru / siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) kecuali siswa penerima BSM
 7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat ;
 8. Membangun gedung / ruangan baru ;
 9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;
 10. Menanamkan saham;
 11. Membiayai kegiatan yang telah di biayai dari sumber dana pemenrintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh / wajar;
 12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan oprasional sekolah , misalnya membiayai iuran dalam rangkah upacara keagamaan / acara keagamaan ;
 13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikutii pelatian / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan progam BOS yang di selengarakan di luar SKPD Pendidikan provinsi / kabupaten /kota dan kementrian pendidikan dan kebudayaan


PERAN PEMERINTAH DAERAH
  *) Pemda tetap mengangarkan dana untuk operasional Sekolah (BOSDA) dari sumber APBD
  *) Ikut membantu melakukan pembinaan , monitoring dan penggawasan terhadap program BOS di sekolah dan pengawasan terhadap program BOS di sekolah
  *) Pemda mengalokasikan dana untuk Tim Manajemen BOS masing-masing daerah dari sumber APBD
Print Friendly and PDF