Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembukaan rekening bank dan sebagainya
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan Perpres no. 26 tahun 2009 yang berbunyi :
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
untuk WNI, dilakukan di Kecamatan dan untuk orang asing yang memilki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
No comments:
Post a Comment