Tuesday, February 19, 2013
Pengurusan Administrasi Kependudukan
Sehubungan dengan mulai berlakunya PERDA no. 5 tahun 2011 per 1 Januari 2013 yang berisi tentang Sanksi untuk Keterlambatan Pengurusan Administrasi Kependudukan, maka pada blog ini kami infokan tentang syarat-syarat pengurusan Administrasi Kependudukan, seperti :
Labels:
Layanan Publik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment